Tentang

Hak sipil dan politik

Rakyat sipil Indonesia

Puri A Wahid

Kovenan Internasional tentang

Hak sipil dan politik

Diadopsi dan dibuka untuk penandatanganan, ratifikasi, dan aksesi oleh resolusi Majelis Umum 2200A (XXI) tanggal 16 Desember 1966
mulai berlaku 23 Maret 1976, sesuai dengan Pasal 49

Pembukaan

Negara-negara Pihak pada Kovenan ini,

Menimbang bahwa, sesuai dengan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan akan martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah fondasi kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia,

Mengakui bahwa hak-hak ini berasal dari martabat yang melekat dari pribadi manusia,

Mengakui bahwa, sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, cita-cita manusia bebas yang menikmati kebebasan sipil dan politik dan kebebasan dari rasa takut dan keinginan hanya dapat dicapai jika kondisi diciptakan di mana setiap orang dapat menikmati hak sipil dan politiknya, juga sebagai hak ekonomi, sosial dan budayanya,

Mempertimbangkan kewajiban Negara-negara di bawah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mempromosikan penghormatan universal terhadap, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia dan kebebasan,

Menyadari bahwa individu, yang memiliki tugas untuk individu lain dan komunitas tempat dia berada, berada di bawah tanggung jawab untuk mengusahakan promosi dan kepatuhan terhadap hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini,

Setuju dengan artikel-artikel berikut:

BAGIAN I

Artikel 1

Semua orang memiliki hak penentuan nasib sendiri. Berdasarkan hak itu mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar perkembangan ekonomi, sosial dan budaya mereka.

Semua orang dapat, untuk tujuan mereka sendiri, secara bebas membuang kekayaan alam dan sumber daya mereka tanpa mengurangi kewajiban yang timbul dari kerjasama ekonomi internasional, berdasarkan pada prinsip saling menguntungkan, dan hukum internasional. Dalam keadaan apa pun, seseorang tidak dapat dicabut dari sarana penghidupannya sendiri.

Negara-negara Pihak pada Kovenan ini, termasuk mereka yang memiliki tanggung jawab untuk administrasi Wilayah yang Tidak Memerintah Sendiri dan Perwalian, akan mempromosikan realisasi hak penentuan nasib sendiri, dan akan menghormati hak itu, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Piagam PBB. BAGIAN II Pasal 2

Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan memastikan kepada semua individu di dalam wilayahnya dan tunduk pada yurisdiksinya hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini, tanpa membedakan jenis apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal negara atau sosial, properti, kelahiran atau status lainnya.

Apabila belum ditentukan oleh langkah-langkah legislatif atau lainnya, setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sesuai dengan proses konstitusionalnya dan dengan ketentuan Kovenan ini, untuk mengadopsi undang-undang atau tindakan lain tersebut. sebagaimana mungkin diperlukan untuk memberikan efek pada hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.

Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini melakukan: (a) Untuk memastikan bahwa setiap orang yang hak atau kebebasannya diakui di sini dilanggar harus mendapatkan pemulihan yang efektif, meskipun pelanggaran itu dilakukan oleh orang yang bertindak dalam kapasitas resmi; (B) Untuk memastikan bahwa setiap orang yang mengklaim pemulihan tersebut akan memiliki haknya ditentukan oleh otoritas yudikatif, administratif atau legislatif, atau oleh otoritas kompeten lain yang disediakan oleh sistem hukum Negara, dan untuk mengembangkan kemungkinan peradilan. obat; (C) Untuk memastikan bahwa pihak yang berwenang akan menegakkan pemulihan tersebut ketika diberikan. Pasal 3 Negara-negara Pihak pada Kovenan ini berupaya untuk memastikan hak yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak sipil dan politik yang diatur dalam Kovenan ini. Pasal 4

Pada saat keadaan darurat publik yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaan yang secara resmi dinyatakan, Negara-negara Pihak pada Kovenan ini dapat mengambil langkah-langkah yang merendahkan dari kewajiban mereka berdasarkan Kovenan ini sejauh diperlukan secara ketat oleh urgensi situasi. , asalkan tindakan tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban mereka yang lain di bawah hukum internasional dan tidak melibatkan diskriminasi semata-mata atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal sosial.

Tidak ada pengurangan dari artikel 6, 7, 8 (paragraf I dan 2), 11, 15, 16 dan 18 dapat dilakukan berdasarkan ketentuan ini.

Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini yang menggunakan hak pelecehan itu sendiri harus segera memberi tahu Negara-negara Pihak lainnya pada Kovenan ini, melalui perantara Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengenai ketentuan-ketentuan yang darinya ia telah direndahkan dan dari alasan di mana ia digerakkan. Komunikasi lebih lanjut harus dilakukan, melalui perantara yang sama, pada tanggal berakhirnya pengurangan tersebut. Pasal 5

Tidak ada dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai menyiratkan bagi Negara, kelompok atau orang apa pun hak untuk terlibat dalam aktivitas apa pun atau melakukan tindakan apa pun yang bertujuan untuk menghancurkan hak dan kebebasan yang diakui di sini atau pada batasan mereka untuk yang lebih besar. sejauh yang diatur dalam Kovenan ini.

Tidak akan ada pembatasan atau pengurangan dari hak asasi manusia fundamental yang diakui atau yang ada di Negara Pihak pada Kovenan ini sesuai dengan hukum, konvensi, peraturan atau kebiasaan dengan dalih bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak atau bahwa itu mengakui mereka pada tingkat yang lebih rendah. BAGIAN III Pasal 6

Setiap manusia memiliki hak bawaan untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun akan secara sewenang-wenang kehilangan nyawanya.

Di negara-negara yang tidak menghapuskan hukuman mati, hukuman mati hanya dapat dikenakan untuk kejahatan paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat kejahatan dilakukan dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Kovenan ini. dan pada Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida. Hukuman ini hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan akhir yang diberikan oleh pengadilan yang kompeten.

Ketika pencabutan nyawa merupakan kejahatan genosida, dipahami bahwa tidak ada dalam pasal ini yang akan memberi wewenang kepada Negara Pihak pada Kovenan ini untuk merendahkan dengan cara apa pun dari kewajiban apa pun yang diasumsikan berdasarkan ketentuan Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida.

Siapa pun yang dijatuhi hukuman mati akan memiliki hak untuk meminta pengampunan atau pergantian hukuman. Amnesti, pengampunan atau pergantian hukuman mati dapat diberikan dalam semua kasus.

Hukuman mati tidak akan dikenakan untuk kejahatan yang dilakukan oleh orang di bawah usia delapan belas tahun dan tidak akan dilakukan pada wanita hamil.

Tidak ada satu pasal pun dalam artikel ini yang dapat ditunda atau untuk mencegah penghapusan hukuman mati oleh Negara Pihak pada Kovenan ini. Pasal 7 Tidak seorang pun akan mengalami penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Secara khusus, tidak seorang pun akan dikenakan tanpa persetujuan bebas untuk eksperimen medis atau ilmiah. Pasal 8

Tidak seorang pun akan ditahan dalam perbudakan; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya akan dilarang.

Tidak seorang pun akan ditahan. 3. (a) Tidak seorang pun akan diminta untuk melakukan kerja paksa atau kerja wajib; (b) Paragraf 3 (a) tidak boleh dilakukan untuk mencegah, di negara-negara di mana pemenjaraan dengan kerja keras dapat dikenakan sebagai hukuman atas kejahatan, kinerja kerja keras dalam menjalankan hukuman hukuman tersebut oleh pengadilan yang kompeten; (c) Untuk tujuan paragraf ini istilah “kerja paksa atau kerja wajib” tidak termasuk: (i) Pekerjaan atau layanan apa pun, yang tidak disebut dalam sub-ayat (b), biasanya diharuskan bagi orang yang ditahan karena perintah pengadilan yang sah, atau seseorang selama pembebasan bersyarat dari penahanan tersebut; (ii) Setiap layanan yang berkarakter militer dan, di negara-negara di mana penolakan atas dasar hati nurani diakui, layanan nasional apa pun yang diwajibkan oleh undang-undang para penentang yang berhati nurani; (iii) Layanan apa pun yang ditimbulkan jika terjadi keadaan darurat atau bencana yang mengancam kehidupan atau kesejahteraan masyarakat; (iv) Setiap pekerjaan atau layanan yang merupakan bagian dari kewajiban sipil normal. Pasal 9

Setiap orang memiliki hak untuk kebebasan dan keamanan seseorang. Tidak seorang pun akan dikenakan penangkapan atau penahanan sewenang-wenang. Tidak seorang pun akan dirampas kebebasannya kecuali atas dasar seperti itu dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.

Siapa pun yang ditangkap harus diberi tahu, pada saat penangkapan, tentang alasan penangkapannya dan harus segera diberitahu tentang tuduhan apa pun terhadapnya.

Siapa pun yang ditangkap atau ditahan atas tuduhan pidana harus segera dibawa ke hadapan hakim atau petugas lainnya yang diberi wewenang oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan kehakiman dan berhak untuk diadili dalam waktu yang wajar atau untuk dibebaskan. Ini tidak akan menjadi aturan umum bahwa orang-orang yang menunggu persidangan akan ditahan, tetapi pembebasan dapat dikenakan jaminan untuk muncul untuk diadili, pada tahap lain dari proses peradilan, dan, jika ada kesempatan, untuk pelaksanaan putusan.

Siapa pun yang dirampas kebebasannya dengan penangkapan atau penahanan berhak untuk mengambil tindakan di depan pengadilan, agar pengadilan dapat memutuskan tanpa penundaan atas keabsahan penahanannya dan memerintahkan pembebasannya jika penahanan tidak sah menurut hukum.

Siapa pun yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah harus memiliki hak kompensasi yang dapat ditegakkan. Pasal 10

Semua orang yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan dengan kemanusiaan dan dengan menghormati martabat yang melekat dari pribadi manusia. 2. (a) Orang-orang yang dituduh harus, kecuali dalam keadaan luar biasa, dipisahkan dari orang-orang yang dihukum dan harus menjalani perlakuan terpisah yang sesuai dengan status mereka sebagai orang-orang yang tidak dihukum; (B) orang remaja yang dituduh harus dipisahkan dari orang dewasa dan dibawa secepat mungkin untuk ajudikasi.

Sistem pemasyarakatan terdiri dari perlakuan terhadap narapidana yang tujuan utamanya adalah reformasi dan rehabilitasi sosial mereka. Pelanggar remaja harus dipisahkan dari orang dewasa dan diberikan perlakuan yang sesuai dengan usia dan status hukum mereka. Pasal 11 Tidak seorang pun akan dipenjara hanya atas dasar ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban kontrak. Pasal 12

Setiap orang yang secara sah di dalam wilayah suatu Negara akan, di dalam wilayah itu, memiliki hak untuk kebebasan bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya.

Setiap orang bebas untuk meninggalkan negara mana pun, termasuk negaranya sendiri.

Hak-hak yang disebutkan di atas tidak akan tunduk pada pembatasan apa pun kecuali yang disediakan oleh hukum, diperlukan untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum (ordre public), kesehatan masyarakat atau moral atau hak dan kebebasan orang lain, dan konsisten dengan hak-hak lain yang diakui dalam Kovenan ini.

Tidak seorang pun akan secara sewenang-wenang dirampas haknya untuk memasuki negaranya sendiri. Pasal 13 Seorang asing yang secara sah berada di wilayah suatu Negara Pihak pada Kovenan ini dapat dikeluarkan darinya hanya berdasarkan pengambilan keputusan yang dicapai sesuai dengan hukum dan harus, kecuali jika alasan keamanan nasional yang mendesak mensyaratkan, diizinkan untuk mengajukan alasan terhadap keinginannya. pengusiran dan untuk kasusnya ditinjau oleh, dan diwakili untuk tujuan sebelumnya, otoritas yang kompeten atau orang atau orang-orang yang secara khusus ditunjuk oleh otoritas yang kompeten. Pasal 14

Semua orang harus sama di depan pengadilan dan pengadilan. Dalam menentukan tuntutan pidana terhadapnya, atau hak dan kewajibannya dalam gugatan hukum, setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang kompeten, independen dan tidak memihak yang didirikan oleh hukum. Pers dan publik dapat dikecualikan dari semua atau sebagian dari persidangan karena alasan moral, ketertiban umum (ordre public) atau keamanan nasional dalam masyarakat demokratis, atau ketika kepentingan kehidupan pribadi para pihak mengharuskan, atau untuk sejauh yang sangat diperlukan dalam pendapat pengadilan dalam situasi khusus di mana publisitas akan merugikan kepentingan keadilan; tetapi setiap putusan yang diberikan dalam kasus pidana atau gugatan hukum harus diumumkan kepada publik kecuali jika kepentingan orang dewasa mensyaratkan atau persidangan menyangkut perselisihan matrimonial atau perwalian anak-anak.

Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan bersalah menurut hukum.

Dalam menentukan tuduhan pidana apa pun terhadapnya, setiap orang berhak atas jaminan minimum berikut, dalam kesetaraan penuh: (a) Diinformasikan dengan segera dan secara terperinci dalam bahasa yang ia pahami tentang sifat dan penyebab tuduhan tersebut. melawannya; (B) Untuk memiliki waktu dan fasilitas yang memadai untuk persiapan pembelaannya dan untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum pilihannya sendiri; (c) Diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya; (D) Diadili di hadapannya, dan untuk membela diri secara langsung atau melalui bantuan hukum yang dipilihnya sendiri; untuk diberitahu, jika ia tidak memiliki bantuan hukum, tentang hak ini; dan untuk mendapatkan bantuan hukum yang ditugaskan kepadanya, dalam kasus apa pun di mana kepentingan keadilan mensyaratkan, dan tanpa pembayaran olehnya dalam kasus semacam itu jika ia tidak memiliki sarana yang memadai untuk membayarnya; (e) Untuk memeriksa, atau telah memeriksa, para saksi menentangnya dan untuk mendapatkan kehadiran dan pemeriksaan para saksi atas namanya dalam kondisi yang sama dengan para saksi yang menentangnya; (f) Untuk mendapatkan bantuan gratis dari seorang juru bahasa jika dia tidak dapat memahami atau berbicara bahasa yang digunakan di pengadilan; (g) Tidak dipaksa untuk bersaksi melawan dirinya sendiri atau mengaku bersalah.

Dalam kasus remaja, prosedurnya harus mempertimbangkan usia mereka dan keinginan mempromosikan rehabilitasi mereka.

Setiap orang yang dihukum karena kejahatan memiliki hak untuk hukuman dan hukumannya ditinjau oleh pengadilan yang lebih tinggi menurut hukum.

Ketika seseorang telah dengan keputusan akhir dihukum karena melakukan tindak pidana dan ketika kemudian hukumannya telah dibatalkan atau dia telah diampuni dengan alasan bahwa fakta baru atau yang baru ditemukan menunjukkan secara meyakinkan bahwa telah terjadi keguguran keadilan, orang yang telah menderita hukuman sebagai akibat dari hukuman tersebut akan dikompensasikan sesuai dengan hukum, kecuali jika terbukti bahwa tidak diungkapkannya fakta yang tidak diketahui pada waktunya sepenuhnya atau sebagian disebabkan olehnya.

Tidak ada seorang pun yang dapat diadili atau dihukum lagi karena suatu pelanggaran yang akhirnya dia telah dihukum atau dibebaskan sesuai dengan hukum dan prosedur pidana masing-masing negara. Pasal 15

Tidak seorang pun akan dinyatakan bersalah atas tindak pidana apa pun karena tindakan atau kelalaian yang bukan merupakan tindak pidana, berdasarkan hukum nasional atau internasional, pada saat itu dilakukan. Hukuman yang lebih berat juga tidak akan dikenakan daripada hukuman yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan. Jika, setelah dilakukannya pelanggaran, ketentuan dibuat oleh hukum untuk pengenaan hukuman yang lebih ringan, pelaku akan diuntungkan karenanya.

Tidak ada dalam pasal ini yang akan menghalangi persidangan dan hukuman siapa pun atas tindakan atau kelalaian yang, pada saat dilakukan, merupakan tindak pidana menurut prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh komunitas bangsa-bangsa. Pasal 16 Setiap orang berhak atas pengakuan di mana pun sebagai pribadi di hadapan hukum. Pasal 17

Tidak seorang pun akan mengalami gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum dengan privasi, keluarga, rumah atau korespondensi, atau serangan tidak sah terhadap kehormatan dan reputasinya.

Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap gangguan atau serangan semacam itu. Pasal 18

Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama. Hak ini harus mencakup kebebasan untuk memiliki atau untuk mengadopsi agama atau kepercayaan pilihannya, dan kebebasan, baik secara individu atau dalam komunitas dengan orang lain dan di depan umum atau pribadi, untuk memanifestasikan agamanya atau keyakinan dalam ibadah, ketaatan, praktik dan pengajaran.

Tidak seorang pun akan tunduk pada paksaan yang akan merusak kebebasannya untuk memiliki atau mengadopsi agama atau kepercayaan pilihannya.

Kebebasan untuk memanifestasikan agama atau kepercayaan seseorang hanya tunduk pada batasan seperti yang ditentukan oleh hukum dan diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain.

Negara-negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan, jika berlaku, wali yang sah untuk memastikan pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri. Pasal 19

Setiap orang berhak untuk memiliki pendapat tanpa gangguan.

Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini harus mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan ide-ide dari segala jenis, tanpa memandang batas, baik secara lisan, tertulis atau cetak, dalam bentuk seni, atau melalui media lain yang dipilihnya.

Pelaksanaan hak-hak yang diatur dalam ayat 2 pasal ini disertai dengan tugas dan tanggung jawab khusus. Karena itu mungkin tunduk pada batasan tertentu, tetapi ini hanya akan seperti yang disediakan oleh hukum dan diperlukan: (a) Untuk menghormati hak atau reputasi orang lain; (B) Untuk perlindungan keamanan nasional atau ketertiban umum (ordre public), atau kesehatan masyarakat atau moral. Pasal 20

Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum.

Setiap advokasi kebencian nasional, rasial atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum. Pasal 21 Hak berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada batasan yang dapat diterapkan pada pelaksanaan hak ini selain dari yang dikenakan sesuai dengan hukum dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional atau keselamatan publik, ketertiban umum (ordre public), perlindungan kesehatan masyarakat atau moral atau perlindungan hak dan kebebasan orang lain. Pasal 22

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Tidak ada batasan yang dapat diterapkan pada pelaksanaan hak ini selain dari yang ditentukan oleh hukum dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional atau keselamatan publik, ketertiban umum (ordre public), perlindungan publik kesehatan atau moral atau perlindungan hak dan kebebasan orang lain. Artikel ini tidak akan mencegah pengenaan pembatasan yang sah terhadap anggota angkatan bersenjata dan polisi dalam melaksanakan hak ini.

United Nations

PBB adalah organisasi internasional yang didirikan setelah Perang Dunia Kedua untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Organisasi internasional

Lokasi

  • Utama
    UN HeadquartersNew York, NY 10017, US

Dapatkan petunjuk arah↗️

Democry Politics

Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah:

  1. Untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, dan untuk itu: untuk mengambil langkah-langkah kolektif yang efektif untuk pencegahan dan penghapusan ancaman terhadap perdamaian, dan untuk penindasan tindakan agresi atau pelanggaran perdamaian lainnya, dan untuk mewujudkan dengan cara damai , dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional, penyesuaian atau penyelesaian sengketa atau situasi internasional yang mungkin mengarah pada pelanggaran perdamaian;
  2. Untuk mengembangkan hubungan persahabatan antar negara berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri rakyat, dan untuk mengambil langkah-langkah lain yang sesuai untuk memperkuat perdamaian universal;
  3. Untuk mencapai kerja sama internasional dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional yang bersifat ekonomi, sosial, budaya, atau kemanusiaan, dan dalam mempromosikan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan mendasar bagi semua orang tanpa perbedaan dalam hal ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama; dan
  4. Untuk menjadi pusat untuk menyelaraskan tindakan negara-negara dalam mencapai tujuan bersama ini.

Pasal 2

Organisasi dan para Anggotanya, dalam mengejar Tujuan yang disebutkan dalam Pasal 1, harus bertindak sesuai dengan Prinsip-prinsip berikut.

  1. Organisasi ini didasarkan pada prinsip kesetaraan kedaulatan semua anggotanya.
  2. Semua Anggota, untuk memastikan kepada mereka semua hak dan manfaat yang dihasilkan dari keanggotaan, harus memenuhi dengan itikad baik kewajiban yang mereka tanggung sesuai dengan Piagam ini.
  3. Semua Anggota harus menyelesaikan perselisihan internasional mereka dengan cara damai sedemikian rupa sehingga perdamaian dan keamanan internasional, dan keadilan, tidak terancam punah.
  4. Semua Anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain apa pun yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  5. Semua Anggota akan memberikan kepada PBB setiap bantuan dalam tindakan apa pun yang diambil sesuai dengan Piagam ini, dan harus menahan diri untuk tidak memberikan bantuan kepada negara mana pun di mana PBB mengambil tindakan pencegahan atau penegakan.
  6. Organisasi harus memastikan bahwa negara-negara yang bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa bertindak sesuai dengan Prinsip-Prinsip ini sejauh mungkin diperlukan untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
  7. Tidak ada yang terkandung dalam Piagam ini yang akan memberi wewenang kepada PBB untuk campur tangan dalam hal-hal yang pada dasarnya berada dalam yurisdiksi domestik negara bagian mana pun atau mengharuskan Anggota untuk menyerahkan hal-hal tersebut ke penyelesaian berdasarkan Piagam ini;tetapi prinsip ini tidak akan mengurangi penerapan tindakan-tindakan penegakan hukum berdasarkan Bab Vll.
  8. MEMBETUK MASA DEPAN KITA BERSAMA

Democry Politics

Pembukaan

Sedangkan pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah fondasi kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia,

Sedangkan pengabaian dan penghinaan terhadap hak asasi manusia telah menghasilkan tindakan biadab yang telah membuat hati nurani umat manusia menjadi marah, dan munculnya dunia di mana manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan berkeyakinan dan kebebasan dari ketakutan dan keinginan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi. orang biasa,

Padahal itu sangat penting, jika manusia tidak dipaksa untuk meminta bantuan, sebagai upaya terakhir, untuk memberontak terhadap tirani dan penindasan, bahwa hak asasi manusia harus dilindungi oleh aturan hukum,

Padahal penting untuk mempromosikan pengembangan hubungan persahabatan antar negara,

Sedangkan orang-orang Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam menegaskan kembali keyakinan mereka pada hak asasi manusia yang fundamental, dalam martabat dan nilai pribadi manusia dan dalam kesetaraan hak antara pria dan wanita dan telah bertekad untuk mempromosikan kemajuan sosial dan standar kehidupan yang lebih baik di kebebasan yang lebih besar,

Sedangkan Negara-negara Anggota telah berjanji untuk mencapai, dalam kerja sama dengan PBB, promosi penghormatan universal dan kepatuhan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan mendasar,

Sedangkan pemahaman bersama tentang hak-hak dan kebebasan ini adalah yang paling penting untuk realisasi penuh dari janji ini,

Sekarang, Oleh karena itu, JENDERAL UMUMNYA menyatakan PERNYATAAN UNIVERSAL INI UNTUK HAK ASASI MANUSIA sebagai standar umum pencapaian untuk semua bangsa dan semua bangsa, sampai akhir bahwa setiap individu dan setiap organ masyarakat, menjaga Deklarasi ini terus-menerus dalam pikiran, akan berjuang dengan mengajar dan pendidikan untuk mempromosikan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan ini dan dengan langkah-langkah progresif, nasional dan internasional, untuk mendapatkan pengakuan dan ketaatan yang universal dan efektif, baik di antara masyarakat di Negara Anggota sendiri maupun di antara masyarakat di wilayah di bawah yurisdiksi mereka.

Artikel 1. 

Semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak. Mereka diberkahi dengan akal dan hati nurani dan harus bertindak terhadap satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

Pasal 2 

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang ditetapkan dalam Deklarasi ini, tanpa perbedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran atau status lainnya. Lebih jauh, tidak ada perbedaan yang dibuat berdasarkan status politik, yurisdiksi atau internasional dari negara atau wilayah yang menjadi milik seseorang, apakah itu merdeka, kepercayaan, tidak memerintah sendiri atau di bawah batasan kedaulatan lainnya.

Pasal 3 

Setiap orang memiliki hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan seseorang.

Pasal 4 

Tidak seorang pun akan ditahan dalam perbudakan atau perbudakan; perbudakan dan perdagangan budak akan dilarang dalam segala bentuknya.

Pasal 5 

Tidak seorang pun akan mengalami penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

Pasal 6 

Setiap orang memiliki hak untuk diakui di mana saja sebagai pribadi di hadapan hukum.

Pasal 7 

Semua orang sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi apa pun atas perlindungan hukum yang sama. Semua orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap segala diskriminasi yang melanggar Deklarasi ini dan terhadap segala hasutan terhadap diskriminasi tersebut.

Pasal 8 

Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif oleh pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh konstitusi atau oleh hukum.

Pasal 9. 

Tidak seorang pun akan dikenakan penangkapan, penahanan, atau pengasingan yang sewenang-wenang.

Pasal 10 

Setiap orang berhak atas kesetaraan penuh untuk persidangan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak, dalam menentukan hak dan kewajibannya dan dari setiap tuntutan pidana terhadapnya.

Pasal 11 

(1) Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan bersalah menurut hukum dalam persidangan publik di mana ia mendapatkan semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya. 
(2) Tidak seorang pun akan dinyatakan bersalah atas pelanggaran pidana karena tindakan atau kelalaian yang tidak merupakan pelanggaran pidana, berdasarkan hukum nasional atau internasional, pada saat itu dilakukan. Pun hukuman yang lebih berat tidak akan dikenakan daripada hukuman yang berlaku pada saat pelanggaran pidana dilakukan.

Pasal 12 

Tidak seorang pun akan mengalami gangguan sewenang-wenang dengan privasi, keluarga, rumah atau korespondensi, atau serangan terhadap kehormatan dan reputasinya. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap gangguan atau serangan semacam itu.

Pasal 13 

(1) Setiap orang memiliki hak untuk kebebasan bergerak dan tinggal di dalam perbatasan masing-masing negara. 
(2) Setiap orang berhak untuk meninggalkan negara mana pun, termasuk negaranya sendiri, dan kembali ke negaranya.

Pasal 14 

(1) Setiap orang memiliki hak untuk mencari dan menikmati suaka di negara lain dari penganiayaan. 
(2) Hak ini tidak dapat digunakan dalam kasus penuntutan yang benar-benar timbul dari kejahatan non-politik atau dari tindakan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15 

(1) Setiap orang berhak atas kewarganegaraan. 
(2) Tidak seorang pun boleh secara sewenang-wenang dicabut kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengubah kebangsaannya.

Pasal 16 

(1) Pria dan wanita usia penuh, tanpa batasan apa pun karena ras, kebangsaan atau agama, memiliki hak untuk menikah dan untuk menemukan keluarga.Mereka berhak atas persamaan hak untuk pernikahan, selama pernikahan dan saat pembubarannya. 
(2) Pernikahan hanya akan dilakukan dengan persetujuan bebas dan penuh dari pasangan yang akan menikah. 
(3) Keluarga adalah unit kelompok alami dan fundamental dari masyarakat dan berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan Negara.

Pasal 17 

(1) Setiap orang memiliki hak untuk memiliki properti sendiri maupun dalam hubungan dengan orang lain. 
(2) Tidak seorang pun boleh secara sewenang-wenang kehilangan propertinya.

Pasal 18 

Setiap orang memiliki hak untuk kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama; hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaannya, dan kebebasan, baik sendiri atau dalam komunitas dengan orang lain dan di depan umum atau pribadi, untuk mewujudkan agama atau kepercayaannya dalam pengajaran, praktik, ibadah dan ketaatan.

Pasal 19 

Setiap orang memiliki hak untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan dan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide melalui media apa pun dan tanpa memandang batas.

Pasal 20 

(1) Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai. 
(2) Tidak seorang pun dapat dipaksa menjadi anggota sebuah asosiasi.

Pasal 21 

(1) Setiap orang berhak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas. 
(2) Setiap orang memiliki hak akses yang sama ke layanan publik di negaranya. 
(3) Keinginan rakyat akan menjadi dasar kewenangan pemerintah; ini akan dinyatakan dalam pemilihan umum berkala dan murni yang akan dengan hak pilih universal dan setara dan harus dilakukan melalui pemungutan suara rahasia atau dengan prosedur pemungutan suara gratis yang setara.

Pasal 22 

Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, memiliki hak atas jaminan sosial dan berhak atas realisasi, melalui upaya nasional dan kerjasama internasional dan sesuai dengan organisasi dan sumber daya masing-masing Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabatnya dan pengembangan kepribadiannya secara bebas.

Pasal 23 

(1) Setiap orang memiliki hak untuk bekerja, untuk bebas memilih pekerjaan, untuk kondisi kerja yang adil dan menguntungkan dan untuk perlindungan terhadap pengangguran. 
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi apa pun, memiliki hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. 
(3) Setiap orang yang bekerja memiliki hak atas upah yang adil dan menguntungkan yang memastikan bagi dirinya dan keluarganya keberadaan yang layak untuk martabat manusia, dan ditambah, jika perlu, dengan cara perlindungan sosial lainnya. 
(4) Setiap orang memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24 

Setiap orang memiliki hak untuk beristirahat dan bersantai, termasuk pembatasan jam kerja yang wajar dan liburan berkala dengan gaji.

Pasal 25 

(1) Setiap orang berhak atas standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan perawatan medis serta layanan sosial yang diperlukan, dan hak atas keamanan dalam hal terjadi pengangguran, sakit, cacat, janda, usia tua atau kurangnya mata pencaharian dalam keadaan di luar kendalinya. 
(2) Keibuan dan masa kanak-kanak berhak mendapatkan perawatan dan bantuan khusus.Semua anak, baik yang lahir di dalam atau di luar nikah, akan menikmati perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26 

(1) Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidaknya di tingkat dasar dan dasar.pendidikan dasar harus diwajibkan. Pendidikan teknis dan profesional harus tersedia secara umum dan pendidikan tinggi harus sama-sama dapat diakses oleh semua berdasarkan prestasi. 
(2) Pendidikan harus diarahkan pada pengembangan penuh kepribadian manusia dan pada yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27 

(1) Setiap orang berhak secara bebas untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk menikmati seni dan untuk berbagi dalam kemajuan ilmiah dan manfaatnya. 
(2) Setiap orang memiliki hak untuk melindungi kepentingan moral dan material yang dihasilkan dari setiap produksi ilmiah, sastra, atau artistik yang menjadi penulisnya.

Pasal 28 

Setiap orang berhak atas tatanan sosial dan internasional di mana hak dan kebebasan yang ditetapkan dalam Deklarasi ini dapat sepenuhnya diwujudkan.

Pasal 29 

(1) Setiap orang memiliki tugas untuk komunitas di mana pengembangan kepribadiannya yang bebas dan penuh adalah mungkin. 
(2) Dalam melaksanakan hak-hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum semata-mata dengan tujuan untuk mendapatkan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi persyaratan moral yang adil. , ketertiban umum dan kesejahteraan umum dalam masyarakat demokratis.
(3) Hak-hak dan kebebasan ini dalam hal apapun tidak boleh dilakukan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30 

Tidak ada dalam Deklarasi ini yang dapat ditafsirkan sebagai menyiratkan bagi Negara, kelompok atau orang apa pun hak untuk terlibat dalam kegiatan apa pun atau untuk melakukan tindakan apa pun yang ditujukan untuk penghancuran hak dan kebebasan yang ditetapkan di sini.

KAMI ORANG-ORANG DARI BANGSA-BANGSA YANG TETAP

Democry Politics

PEMBUKAAN PIAGAM PERSERIKATAN BANGSA BANGSA BANGSA mulai pos baru Jika ingin, Anda dapat menggunakan pos ini untuk menjelaskan kepada pembaca Democry Politics UNESCO Pendidikan Kami adalah Menjaga Perdamaian dimulai dari pemikiran laki-laki dan wanita Mengenai alasan Anda memulai blog ini dan rencana Anda dengan blog ini. Jika Anda membutuhkan bantuan, bertanyalah kepada orang-orang yang ramah di forum dukungan.United Nations

  • Untuk menegaskan kembali keyakinan pada hak asasi manusia yang fundamental, dalam martabat dan nilai pribadi manusia, dalam hak yang setara antara pria dan wanita dan negara-negara besar dan kecil, dan
  • untuk menetapkan kondisi di mana keadilan dan penghormatan terhadap kewajiban yang timbul dari perjanjian dan sumber hukum internasional lainnya dapat dipertahankan, dan
  • untuk mempromosikan kemajuan sosial dan standar kehidupan yang lebih baik dalam kebebasan
  • Kantor PBB